Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Sidang Replik Bharada E, JPU Minta Hakim Kaji Lebih Dalam Tuntutan Jika akan Jatuhkan Vonis Ringan

Selasa, 31 Januari 2023 14:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Terdakwa pembunuhan Yosua, Bharada E meminta majelis hakim sidang mengkaji lebih dalam perihal vonis yang dijatuhkan sebelumnya, terlebih jika ingin putuskan hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan.

Pernyataan tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum dalam replik atas nota pembelaan kubu Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut jaksa, vonis pidana 12 tahun yang dijatuhkan ke Bharada E sudah berlandaskan asas rasa keadilan.

"Permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam," tutur jaksa.

Baca: Kuasa Hukum Sambo: Jaksa hanya Dengar Keterangan Bharada E karena Sesuai dengan Halusinasinya

"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," jelas jaksa.

Lebih lanjut jaksa menyatakan, tuntutan pidana 12 tahun tersebut juga telah dipertimbangkan.

Satu pertimbangannya, yakni mengenai tindakan Bharada E yang merupakan sang eksekutor penembakan Brigadir J, Jumat (7/7/2022) lalu.

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak 3-4 kali, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ungkapnya.

Selain itu, jaksa juga sudah mempertimbangkan hal lainnya.

Baca: Bharada E 12 Dituntut 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Ini Alasan JPU

Seperti mempertimbangkan kejujuran Bharada E dalam mengungkap perkara tersebut.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," lanjut jaksa.

Diketahui, tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Bharada E menuai pro dan kontra.

Pasalnya, vonis tersebut dinilai terlalu tinggi untuk Richard Eliezer selaku justice collaborator.

Bahkan, sejumlah pihak melayangkan kecaman, agar majelis hakim dapat menuntut Bharada E dengan hukuman ringan.

Diketahui, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim.

Baca: Bukan karena Takut pada Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J demi Buktikan Loyalitas

Adapun amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan'.

Yakni, sebagai pihak yang merasa berkepentingan atas suatu kasus dapat memberikan pendapat hukumnya ke pengadilan.

Direktur ICJR, yakni Erasmus Napitupulu menilai vonis yang diberikan jaksa terhadap Bharada E tak konsisten.

Pasalnya Bharada E selaku justice collaborator sudah melakukan tindakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Yakni, tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berdasarkan hal itu, pihaknya berharap agar majelis hakim sidang menjatuhkan vonis Richard Eliezer lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.

"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," pungkas Erasmus.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Replik, Jaksa Minta Hakim Kaji Lebih Mendalam Jika Putuskan Hukuman Bharada E Lebih Ringan

# Bharada E # Majelis Hakim # Sidang Bharada E # Sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved