Selasa, 14 April 2026

Tribunnews Update

Bukan karena Takut pada Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J demi Buktikan Loyalitas

Selasa, 31 Januari 2023 11:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan yang diajukan oleh pihak Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan kuasa hukumnya.

Satu di antara yang menjadi penolakan tersebut yakni Bharada E dianggap menembak Yosua bukan karena ketakutannya untuk menolak perintah atasannya, tetapi menunjukkan loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Jaksa menyebut bahwa Bharada E tidak dalam keadaan tertekan saat menembak Brigadir J.

Baca: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo, Kuat dan RR Jawab Replik JPU, Selangkah Jelang Hakim Jatuhkan Vonis

"Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa," ujar jaksa penuntut umum.

Alih-alih tertekan, JPU menyimpulkan penembakan itu justru dilakukan karena loyalitas Richard kepada Ferdy Sambo sebagai atasannya.

"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam aksi Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut soal pledoi tim kuasa hukum Bharada E yang menyebut aspek psikologis.

Di mana mereka mengatakan bahwa kuasa hukum Bharada E dianggap keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.

Baca: Jaksa Beri Jawaban atas Pembelaan Putri Candrawathi, Pakaian Seksi Istri Sambo Disebut Tak Wajar

Sebab, perbuatan Bharada E tetap harus dipertanggung jawabkan karena sudah turut serta menghilangkan nyawa seseorang.

"Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer. Apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," jelasnya.

Mereka juga beranggapan bahwa Bharada E memiliki peran lebih dominan daripada terdakwa lain kecuali Ferdy Sambo sebagai pelaku utama.

"Terdakwa Richard Eliezer mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," sambungnya.

Baca: Geger Ada Isu Gerakan Bawah Tanah Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan, Polri Akhinya Angkat Bicara

Oleh karena itu, jaksa mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun untuk Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan," ungkap jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara untuk mengesampingkan pledoi dari Bharada E.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa Paris.

Bukan hanya itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," tukas jaksa. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disebut Loyalis Ferdy Sambo, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E

Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib

# Takut # Ferdy Sambo # jaksa penuntut umum # Bharada E # tembak # Brigadir J

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved