Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Bharada E 12 Dituntut 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Ini Alasan JPU

Selasa, 31 Januari 2023 10:38 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menungkap pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada Richard Eliezer (Bharada E) meski telah membongkar skenario eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, tuntutan pidana terhadap Bharada E itu dianggap tinggi apabila dibandingkan dengan 3 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), ajudan Ferdy Sambo.

Terlebih Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator yang membongkar kedok Ferdy Sambo atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Namun menurut JPU, tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E itu telah memenuhi asas kepastian dan rasa keadilan.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan (pledoi) Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (30/1/2023).

Baca: Disebut Tak Miliki Dasar Yuridis, Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E, Kuasa Hukum akan Ajukan Duplik

"Tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan." kata JPU di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Selain itu, JPU mempertimbangkan perihal Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.

"Bahwa selain itu, tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga atau empat kali," ungkap JPU.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 (dua belas) tahun penjara." sambungnya.

Meski demikian JPU menegaskan bahwa kejujuran Bharada E yang membongkar skenario palsu Ferdy Sambo menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana 12 tahun penjara ini.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo awalnya menutupi kasus ini dengan mengaku bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas sang eks Kadiv Propam Polri.

Baca: Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaan Bharada E, Kuasa Hukum akan Ajukan Duplik Pekan Ini

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, Bharada E akhirnya mengaku bahwa bukan baku tembak yang terjadi, melainkan ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah membuka 'kotak pandora' sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat." jelas JPU.

Untuk diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca: Bukan Karena Ketakutan, Jaksa: Bharada Tembak Brigadir J Demi Memperlihatkan Loyalitas ke Sambo

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup;

- Bharada E istri Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo

# Bharada E # JPU # Ferdy Sambo # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved