Jumat, 14 November 2025

Terkini Daerah

Bendahara Bulog Cabang Teminabuan Jadi Tersangka Korupsi, Kini Dibawa ke Lapas Perempuan Manokwari

Jumat, 14 Oktober 2022 15:14 WIB
Tribun papuabarat

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menetapkan seorang perempuan berinisial MM sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana penjualan beras di Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat, Papua Barat.

Diketahui MM merupakan seorang bendahara Bulog Cabang Teminabuan, yang kini telah berstatus sebagai tersangka korupsi.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, di Manokwari, Kamis (13/10/2022).

"Kasus ini adalah penyalahgunaan dana penjualan beras di Sorong Selatan dan Maybrat, oleh bendahara Bulog," ujar Juniman.

Baca: Kadis Perhubungan Agustinus Kadakolo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan

Baca: Kronologi Petugas Damkar Depok Pembongkar Kasus Korupsi dan Diserang Atasan Pakai Sajam

Tersangka MM diketahui sendirian menggunakan dana penjualan beras Bulog sejak 2011 hingga 2019.

"Yang bersangkutan menggunakan anggaran ini untuk kepentingan pribadi adalah Rp 14.990.269.756.00," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini MM telah dibawah ke lapas perempuan Manokwari, untuk dilakukan penahanan sekitar 20 hari.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kejati Papua Barat Tetapkan Bendahara Bulog Teminabuan Jadi Tersangka Korupsi

# Bulog  # Tersangka # Korupsi # Lapas

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun papuabarat

Tags
   #Bulog   #tersangka   #korupsi   #lapas

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved