Terkini Daerah
Kadis Perhubungan Agustinus Kadakolo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan
TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.
Sebelum di giring ke mobil tahanan, Kepala Dinas Perhubungan, Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori, terlebih dulu diperiksa di ruang penyidik sekira pukul 11.00 WIT, Kamis (13/10/2022).
Penetapan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, melalui Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan.
"Iya pemeriksaan dan langsung penetapan tersangka Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori," ujar Belly.
Baca: Kronologi Petugas Damkar Depok Pembongkar Kasus Korupsi dan Diserang Atasan Pakai Sajam
Penetapan ini berhubungan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp 4 miliar, tahun 2021 lalu.
Kuasa Hukum Paul, Yan Cristian Warinussy mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kliennya, yakni Paul Wariori.
"Saya harus pelajari berkas penetapan tersangka dan melakukan komunikasi dengan klien," jelasnya.
Baca: KPK Sebut Penindakan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Hukum Adat
"Kita pelajari dulu baru ambil langkah hukum."
Nantinya, Agustinus dan Paul digiring ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani penahan selama 20 hari ke depan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Korupsi Proyek Tiang Pancang Senilai Rp 4 M, Kadis Perhubungan Agustinus Kadakolo Jadi Tersangka
# Agustinus Kadakolo # Kadis Perhubungan # Kasus Korupsi # proyek pembangunan
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun papuabarat
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Buntut Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 M dan Segel SPBU
Rabu, 1 April 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Perkara Korupsi Video Profil Desa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Kasus Amsal Sitepu Tuai Sorotan DPR dan Publik, Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diperiksa
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Momen Haru Amsal Sitepu saat Kembali ke Rumah seusai Ditahan 131 Hari, Kangen Masakan Istri
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.