TRIBUN-VIDEO.COM - Peltu YNS anggota POM TNI AU Lanud Mulyono Surabaya menjalani sidang militer terkait kasus unggahan negatif sang istri di media sosial, Selasa (15/10/2019).
Dalam sidang tersebut, Peltu YNS mendapatkan dua jenis sanksi.
Dikutip dari Kompas TV, Peltu YNS harus menerima sanksi penahanan ringan selama 5 hari.
Ia juga dibebastugaskan dari jabatannya selama masa penahanan.
Selain saksi tersebut, Peltu YNS juga dijatuhi sanksi administratif.
Sanski tersebut berupa penundaaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang.
Peltu YNS juga harus menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
Peltu YNS diketahui harus menerima sanksi pencopotan jabatan, lantaran unggahan sang istri, FS terkait Menkopolhukam Wiranto.
Dalam unggahannya FS memberikan komentar dan menyebut bahwa insiden yang dialami Wiranto hanyalah pengalihan isu.
Akibat unggahannya itu, FS juga dilaporkan ke kepolisian, dengan pasal UU ITE terkait penyebaran kebencian dan berita bohong.
(Tribun-Video.com/Nila)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Dicopot dari Jabatan Gara gara Status Nyinyir sang Istri, Peltu YNS Tak Dipecat dari TNI AU
Baca: Isi Postingan Medsos Istri TNI AU soal Wiranto hingga Sebabkan sang Suami Dicopot dari Jabatannya
Baca: Istri Anggota TNI AU Tutupi Wajah saat Diperiksa di Polresta Sidoarjo soal Dugaan Fitnah ke Wiranto
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/ZHd_CtVcLUA" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.