Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Dicopot dari Jabatan Gara gara Status Nyinyir sang Istri, Peltu YNS Tak Dipecat dari TNI AU

Senin, 14 Oktober 2019 11:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Status bernada negatif yang dituliskan oleh istri Peltu YNS berinisial FS, membuat anggota TNI AU tersebut harus dicopot dari jabatannya.

Meski dicopot dari jabatannya, Peltu YNS tetap menjadi anggota TNI AU namun tak lagi menjabat sebagai Bintara Penyidik di Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.

Dikutip dari Kompas.com, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriya Senin (14/10/2019).

Pencopotan Peltu YNS diketahui lantaran sang istri FS, menyebarkan opini negatif dan fitnah terkait insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Selain dicopot dari jabatannya, Peltu YNS diketahui juga dikenai sanksi disiplin militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.

Fajar menambahkan, Peltu YNS dicopot dari jabatannya agar dapat menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara.

Sementara istri Peltu YNS, FS kini berurusan dengan kepolisian Polres Sidoarjo lantaran unggahannya.

Meski FS sudah mengakui kesalahannya, namun ia tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.

FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

(Tribun-Video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI AU di Surabaya Dicopot dan Ditahan karena Unggahan Istri soal Wiranto"

ARTIKEL POPULER:

Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Muara Bungo Jambi, Ada Kaitan dengan Penusukan Wiranto

Baca: Dua Teroris di Bali Ditangkap, Diduga Punya Hubungan Dekat dengan Pelaku Penusukan Wiranto, Abu Rara

Baca: Pascaoperasi Pemotongan Usus Sepanjang 40 Cm, Wiranto Butuh Waktu Pemulihan Cukup Lama

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved