TRIBUN-VIDEO.COM - Mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia hari-hari terakhir turun serentak ke jalan menyuarakan tuntutan yang banyak namun seragam.
Satu di antaranya adalah rencana pemerintah dan DPR RI yang akan merevisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).
Seberapa besar dampak yang bakal timbul bila draf RUU KUHP diputuskan menjadi UU?
Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.
Hotman Paris menyebut inilah KUHP teraneh dan satu-satunya yang ada di dunia saat ini.
Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hotman Paris menyebut setidaknya ada 3 pasal-pasal yang aneh RUU KUHP.
Hotman Paris bahkan mengklaim RUU KUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia.
Kejanggalan yang ditemukan Hotman Paris Hutapea selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.
RUU KUHP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.
Apakah ada pihak-pihak yang dilobi oleh bandar narkoba terkait RUU KUHP?
Hotman Paris Hutapea tidak menyebut secara langsung.
"Siapa diuntungkan bila gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya.
Pasal RUU KUHP yang menguntungkan bandar narkoba yang disebut Hotman Paris adalah Pasal 100 RUU KUHP.
"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.
Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RUU KUHP adalah sebagai berikut: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.
"Kalau pasal itu lolos jadi undang-undang, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea.
Gembong narkoba yang dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.
Simak video RUU KHUP untungkan gembong narkoba berikut ini.
3 Pasal Aneh RUU KUHP Disorot Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea juga menyoroti pasal-pasal aneh dalam RUU KHUP yang diajukan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke DPR.
Pasal-pasal aneh RUU KHUP adalah sebagai berikut:
1. Hukuman Mati
RUU KHUP teraneh di dunia. Pasal 100
"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak memiliki peran terlalu penting. Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih. seseorang dijatuhi hukuman mati dngn masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini (RUU KHUP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, KUHP itu mestinya mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.
2. Hukuman Zina
Hukum perzinaan diatur dalam Pasal 417 RUU KUHP.
"Single wanita dan single laki juga perzinahan kalau ada pengaduan ortu atau anak!" tulis Hotman Paris di akun medsosnya saat mengomentari Pasal 417 RUU KUHP.
Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.
Pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II."
Ayat (2) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak."
Ayat (3) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30."
Ayat (4) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Menhumkan Diminta Jaring Masukan Berbagai Kalangan
3. Hukuman Pelaku Kawin Siri
Hotman Paris Hutapea menyoroti Pasal 419 RUU KUHP.
Dalam Pasal itu, kata Hotman Paris, disebutkan, barang siapa melakukan kumpul kebo (hidup seatap tanpa ikatan pernikahan resmi) dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain orangtua atau anaknya.
Menurut KUHP tentu hanya mengakui kawin sah menurut negara.
"Terus gimana dong, begitu banyak yang berstatus kawin siri. nanti orangtua dari istri pertama atau anak istri pertama mengadukan, bisa adukan dan kena 6 bulan penjara," ujarnya.
Bunyi Pasal 419 RUU KUHP:
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
Janda Duda dan Pelaku Kawin Siri Bisa Dipenjara
Hotman Paris Hutapea juga mengingatkan para janda, duda, dan pelaku kawin siri terkait RUU KUHP.
Berdasarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP), mereka itu bisa dipidana.
RUU KUHP ancam janda duda dan pelaku kawin siri.
Jika RUU KUHP diteruskan maka akan terjadi keguncangan sosial yang menakutkan.
"Salam Kopi Johny. Dengan RUU KUHP yang baru, sepertinya orang yang tak nikah atau keduanya single bisa digolongkan perzinaan, duda dan janda dua2 single bisa berzina kalau ortu dan anak mengadukan," ujar Hotman paris Hutapea dalam sebuah video yang dibagikan di akun instagramnya, Sabtu (21/9/2019) pagi.
Ancaman juga bisa menimpa mereka yang sudah dan akan melakukan kawin siri.
"Orang tua dari istri pertama atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa adukan perzinan (suami yang kawin siri). Ini bisa berdampak sosial besar," ujar Hotman Paris Hutapea.
Pengaduan perzinaan bisa dilakukan anak atau orangtua abila ada anak atau ibu/ayah mereka melakukan hubungan intim dengan lain jenis tanpa ada ikatan perwakinan.
"Contoh wanita janda, berumur 40 tahu, sudah sendiri, kalau lakukan hubungan intim, orang tua dan anak bisa laporkan perzinahan. Padahal wanita itu hidup sendiri, sudah dewasa. Mereka hubungan intim mau sama mau," kata Hotman Paris Hutapea.
Nanti, kata Hotman Paris Hutapea, jika RUU KUHP ini diundangkan, maka anak tiri juga bisa melaporkan ibu atau ayahnya yang sudah menjanda/menduda ke polisi karena berhubungan intim tanpa pernikahan.
"Diimbau kepada Presiden (Jokowi) dan DPR untuk tunda pengesahan KUHP Pidana karena akan timbulkan kegoncangan," tegas Hotman Paris Hutapea dalam video lainnya yang juga dibagikan di akun instagram.
Menurut Hotman Paris Hutapea, draf RUU KUHP sangat banyak masalah.
Karena itu, dia menyarankan agar Presiden dan DPR bertanya kepada praktisi hukum atau ahli hukum yang benar-benar paham hukum.
Pasal Karet
Bagian lain yang menjadi kontroversi dari draf RUU KUHP ini adalah dimasukkannya lagi "pasal karet" yakni pasal-pasal penghinaan presiden.
Padahal pasal ini sudah dibuang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2002 silam karena dianggap bertentangan dengan hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan berekspresi warga negara.
Pasal karet ini adalah satu produk undang-undang peninggalan zaman kolonial.
Sebab, kehadiran pasal ini secara sejarah hukum benar-benar murni tujuannya untuk kepentingan kolonial.
Lantas, dimasukkan ke dalam Wetboek van Strafrecth voor Nederlandsch India, KUHPidana ciptaan Belanda yang diberlakukan di negara jajahannya, Indonesia, yang dipakai hingga sekarang.
Haatzai Artikelen (pasal karet) ini digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk membenarkan pengawasan terhadap kegiatan politik yang dapat mengganggu kepentingannya dan mengendalikan hampir semua kehidupan intelektual di wilayah jajahan.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal penghinaan terhadap Presiden berada di Bagian Kedua dari Bab II (Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden).
Yakni, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat (1):
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Atau, pidana denda paling banyak Kategori IV".
Pasal 212 ayat (2):
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Hukuman tersebut bisa diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu. Ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Pasal 219:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum. Yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Kemudian, tindak pidana tersebut bisa berlaku berdasarkan aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 220 ayat (1):
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Pasal 220 ayat (2):
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul: RUU KUHP Teraneh Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun
ARTIKEL POPULER:
Baca: WOW TODAY: Hotman Paris Kritisi RKUHP Pasal Hukuman Mati
Baca: Tanggapi RUU KUHP, Hotman Paris: Teraneh di Dunia, Bukan Karya Praktisi Hukum
Baca: Hotman Paris Dapat Video Khusus dari Claudia, Gadis Cirebon Ikut The Voice Jerman
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.