Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Tanggapi RUU KUHP, Hotman Paris: Teraneh di Dunia, Bukan Karya Praktisi Hukum

Rabu, 25 September 2019 17:49 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris menanggapi terkait Rancangan Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang ramai dibicarakan.

Hal tersebut disampaikan di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial, pada Rabu (25/9/2019).

Tampak dia sedang berada di dalam mobil sambil membaca tumpukkan kertas.

Hotman mengatakan bahwa draf RUU KUHP tersebut aneh.

Dia kemudian menyoroti sebuah pasal dalam draf RUU KUHP yang menurutnya bermasalah.

Tak segan, Hotman juga melontarkan kritik terhadap pasal tersebut.

"Saya baca ini draf di Pasal 100. Menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Ya jika tidak terlalu penting mengapa hukuman mati. Ini benar-benar gak masuk di akal gue. Dipatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa tidak terlalu penting," jelas Hotman.

Ia menduga jika RUU KUHP tersebut tidak dibuat oleh orang yang ahli dalam bidang hukum.

"Haduh kacau ini benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya. (*)

(Tribun-Video.com / Aprillia Saraswati)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Penampakan Fasum yang Dibakar saat Unjuk Rasa Tolak RUU KUHP di DPR RI

Baca: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo Tegaskan Pengesahan RUU Ditunda: Kami Sadar Tidak Mungkin Sepihak

Baca: Beredar Kabar Meninggalnya Mahasiswa Al Azhar saat Demo di DPR, Keluagra Sebut Itu Hoaks

 

TONTON JUGA:

Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved