WOW TODAY
WOW TODAY: Hotman Paris Kritisi RKUHP Pasal Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Hai Tribunners, polemik Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidan semakin memanas beberapa waktu ini.
Penolakan RKUHP tidak hanya muncul dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
Beberapa publik figur juga turut memberikan komentar mengenai RKUHP itu.
Seorang pengacara kondang yaitu Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari RKUHP tersebut.
Komenta Hotman disampaikan melalui akun instagram miliknya.
Bahkan ia juga menyinggung seorang Prof. Mulyadi yang terlibat langsung dalam pembuatan RKUHP.
Ia mengaku tidak mengetahui kehebatan Prof. Mulyadi dalam ranah hukum.
Hotman berpendapat bahwa seorang yang memili kemampuan hukum hebat adalah lawyer dengan jam terbang tinggi.
Pada video unggahannya ia juga banyak mengkritik mengenai pasal kontroversial dalam RKUHP.
Satu pasal yang juga dikritik mengenai hukuman mati dalam RKUHP.
Pengacara itu juga menilai ada banyak kekurangan dalam pasal tersebut.
Berikut kritik dari Hotman Paris
Gimana tribuners? Itu tadi komentar dari Hotman Paris.
Apa komentarmu mengenai RKUHP? (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Tanggapi RUU KUHP, Hotman Paris: Teraneh di Dunia, Bukan Karya Praktisi Hukum
Baca: Hotman Paris Dapat Video Khusus dari Claudia, Gadis Cirebon Ikut The Voice Jerman
Baca: Terkesan dengan Aksi Menempel di Kap Mobil, Hotman Paris Ingin Biaya Anak Polisi Itu
TONTON JUGA:
Sumber: TribunWow.com
To The Point
Polemik Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Hotman Sebut Lisa Mariana Tak Bisa Minta Nafkah Tanpa Tes DNA
Jumat, 4 April 2025
Nasional
Sosok yang Halangi Istri Kapolsek Lusiyanto Bertemu Hotman Terungkap, Ternyata Oknum Polisi
Rabu, 26 Maret 2025
VIRAL NEWS
Hendak Temui Hotman Paris, Istri Polisi Korban Penembakan Sempat Diadang saat Berangkat ke Jakarta
Selasa, 25 Maret 2025
Regional
Hotman Ungkap Fakta Istri Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI Diadang di Jalan, Rumah Dijaga Aparat
Selasa, 25 Maret 2025
Nasional
Hotman Kesal Ahok Bicara Kasus Pertamina hingga Mau Bongkar Skandal BBM: Jangan Mimpi Dapat Jabatan
Senin, 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.