Fadli Zon Komentari Revisi Undang-undang KPK

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum melihat draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui rapat paripurna menjadi inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019).

Ia saat ini sedang fokus mengikuti Forum Parlemen Dunia bersama sejumlah delegasi parlemen dari negara lain di Bali.

"Saya juga belum lihat detilnya seperti apa, bila sudah paripurna maka tentu akan dibahas sesuai mekanisme sendiri," kata Fadli Zon di sela forum Parlemen Dunia di Bali, Kamis, (5/9/2019).

Ia mengatakan revisi merupakan hal yang lumrah untuk mengkoreksi sebuah peraturan.

Hanya saja ia tidak setuju bila revisi UU KPK bertujuan untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Engga boleh ada pelemahan KPK, kita ingin tetap (KPK) eksis dan kuat, kalau ada sebuah koreksi, ini bukan sesuatu yang diharamkan," katanya.

Gerindra menurut Fadli Zon sejak dulu menolak adanya pelemahan KPK.

Sehingga apabila revisi nanti mengarah pada pelemahan lembaga tersebut, maka Gerindra tidak akan menyetujuinya.

Pada 2016 lalu Gerindra sendirian menolak revisi tersebut.

"Kan dulu ada wacana soal SP3, soal dewan pengawas. Ini berarti yang lama," katanya.

Menurut Fadli Zon bila revisi menyangkut masalah pemberian kewenangan SP3 atau menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai.

Selama ini KPK tidak memeliki wewenang untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Kan dulu ada wacana soal SP3, soal dewan pengawas. Ini berarti yang lama," katanya.

Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi.

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Fadli Zon Sikapi Revisi Undang-Undang KPK: Tidak Boleh Ada Pelemahan KPK

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Penyuap Dirut PTPN III Akhirnya Ditahan KPK Setelah Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Baca: Fadli Zon Tidak Setuju Revisi UU KPK

Baca: Presiden Jokowi Mengaku Belum Tahu Isi Revisi UU KPK

 

TONTON JUGA:

<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/77BGe3VrI3w" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda