Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (10/6/2026).
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Berikut vonis masing-masing:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk Edi dan Budhi.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dan menyebabkan korban mengalami cacat permanen pada mata. Faktor memberatkan antara lain tindakan dilakukan dengan sengaja, menunjukkan arogansi, serta menimbulkan trauma mendalam.
Adapun hal yang meringankan ialah para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki prestasi dalam tugas, serta telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.
(Tribun-Video.com)
Sidang Putusan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
Editor: Irvan Nur Prasetyo
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.