Kamis, 11 Juni 2026

Tribunnews Update

Vonis Dibacakan! Nasib 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Ditentukan Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 12:04 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyiraman zat kimia yang diduga air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan tersebut adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa terlibat dalam aksi penyiraman yang menimpa aktivis hak asasi manusia tersebut.

Baca: Menjelang Sidang Putusan Kasus Andrie Yunus Akan Dibacakan! Nasib Terdakwa Ditentukan

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk pegiat HAM, organisasi masyarakat sipil, serta keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan para terdakwa.

Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus sebelumnya menjadi sorotan publik karena dianggap menyasar seorang aktivis yang aktif mengawal berbagai isu hak asasi manusia dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca: TAUD Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan, Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Sejumlah organisasi masyarakat sipil berharap putusan yang dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan tegas bahwa segala bentuk kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan.

Pihak KontraS dan tim kuasa hukum korban menyatakan akan mencermati secara detail isi putusan yang dibacakan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, publik juga menanti apakah vonis yang dijatuhkan mampu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca: Oditur Militer Hadirkan Saksi Ahli, 2 Dokter Spesialis yang Tangani Andrie Yunus Datangi Persidangan

Sidang putusan ini menjadi babak penting dalam proses hukum kasus penyiraman zat kimia terhadap Andrie Yunus yang telah menjadi perhatian nasional sejak pertama kali mencuat ke publik.

Perkembangan perkara ini dipandang sebagai salah satu tolok ukur komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia. (*)

Baca juga berita terkait di sini

Editor: Panji Anggoro Putro
Videografer: Ibriza Fasti Ifhami
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Andrie Yunus   #Penyiraman   #air keras   #Kontras   #TNI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved