TRIBUN-VIDEO.COM, PALU -- Sampai dengan pekan pertama Agustus 2019, pembayaran hunian sementara (huntara) yang dibangun oleh Kementerian PUPR, sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Pembayaran kepada lebih dari 40 rekanan itu dilakukan masing-masing pada tahap pertama sebanyak Rp50 miliar, tahap kedua Rp50 miliar, tahap ketiga Rp24 miliar, dan terakhir Rp50 miliar.
Pembayaran huntara kepada rekanan itu sempat terlambat, sehingga memicu reaksi penyegelan huntara di Kota Palu.
"Yang menyegel ini sub-kontraktor rekanan kita yang 40 lebih itu, salah satu dari rekanan dari 4 BUMN, 40an kontraktor lokal," jelas Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah XX Sulteng Kementerian PUPR, Ferdinand Kana Lo, saat dihubungi, Selasa (13/8/2019) sore.
Untuk mencegah terulangnya penyegelan huntara yang dilakukan sub-kontraktor rekanan PUPR, Ferdi sapaannya, menyarankan agar sub0kontraktor rekanan diketahui oleh BPPW Sulteng, yakni dengan memperlihatkan kontrak.
Hal itu dianggap penting agar BPPW Sulteng mengetahui sub kontraktor itu bekerja pada rekanan yang mana.
"Supaya saat dia (sub kontraktor, red.) menagihkan pembayaran, rekanan sudah dibayar atau belum," kata Ferdi.
Sebab kata dia, pihaknya sendiri mengutamakan pembayaran kepada rekanan kontraktor lokal, sementara rekanan BUMN masih menunggu.
Untuk pembayaran sub-kontraktor dari BUMN memang berada di urutan belakang, karena menggunakan dana perusahaaan BUMN terlebih dahulu.
(Tribun Palu/Haqir Muhakir)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Cegah Penyegelan Huntara Terulang, PUPR Sarankan Sub-Kontraktor Konsultasikan Masalah Pembayaran
ARTIKEL POPULER:
Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 3,45 Kilogram
Pimpinan BI Sulteng Bertamu ke Gubernur Longki
Warga Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan, Tagih Janji Kampanye Gubernur Sulteng Sejak 2016
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/elMKZ1A39Jg" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.