Tampang Pelaku yang Gorok Leher dan Tikam Perut Teman di Bekasi, Tak Tunjukkan Wajah Penyesalan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah tampang Roni alias Bangseng (48) pelaku yang tega menggorok leher dan menikam perut temannya sendiri.

Kasus penganiayaan sadis terjadi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seorang pria berinisial S ditemukan terluka parah akibat diserang menggunakan senjata tajam pada leher dan perut.

Adapun motif percobaan pembunuhan ini karena pelaku merasa cemburu buta setelah mengetahui wanita pujaan hatinya akan dinikahi oleh korban.

Amarah meledak setelah Roni mengetahui kabar pertunangan S dan wanita tersebut.

Dia lantas menyusun rencana keji dan mulai mencari keberadaan temannya itu.

Begitu korban ditemukan, niat pembunuhan pun dijalankan tanpa ampun.

Tak lama setelah itu, pelaku berhasil diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamnanya pada Jumat (9/5/2025).

Usai ditangkap, pria bertampang sangar yang nekat menggorok leher temannya itu terlihat tak menunjukkan wajah penyesalan.

Hal itu seperti yang dirilis Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Baca: Motif Pria di Bekasi Gorok Leher Teman dari Belakang & Perut Ditikam, Dipicu Cemburu Buta

Wajah Roni tampak dengan ekspresi datar dan keras.

Tidak tampak rasa penyesalan meski korban dirawat secara intensif di RSUD Teluk Pucung akibat luka yang diderita.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, penangkapan bermula dari informasi RSUD Teluk Pucung kepada Polsek Babelan tentang adanya korban penganiayaan pada Kamis (8/5/2025) pukul 22.05 WIB.

Lokasi percobaan pembunuhan sadis yang menyebabkan leher korban hampir putus di wilayah Babelan, Bekasi, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Raya Kebalen, depan Perum Havana Taman Kebalen.

Setelah menerima informasi tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Babelan.

Selanjutnya tim melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi di sekitar TKP, kemudian tim mendapat informasi terkait identitas serta keberadaan pelaku.

Adapun barang bukti berupa pisau pun yang digunakan untuk melukai korban berhasil ditemukan.

Atas tindakannya, Roni kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP (percobaan pembunuhan berencana), serta Pasal 355 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

(Tribun-Video.com)

Baca artikel lebih lengkapnya hanya di sini

# gorok leher # penikaman # Bekasi # cemburu buta

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda