Terkini Daerah
Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 3,45 Kilogram
TRIBUN-VIDEO.COM, PALU - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram, Rabu (24/7/2019) sore.
Narkoba jenis sabu-sabu itu dimusnahkan di depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba kompleks Mapolda Sulteng.
Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara direbus sampai mendidih, kemudian ditumpahkan ke tanah.
Dalam laporannya, Direktur Ditnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti atas penangkapan bandar dan pengedar sabu-sabu di Kota Palu atas nama MI dan AP.
MI dan AP masing-masing warga Kelurahan Tatura Selatan dan Kelurahan Lolu Selatan.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,50 kilogram lebih, namun yang dimusnahkan ini ada seberat 3,45 kilogram, karena ada beberapa yang kita ambil untuk pengujian laboratorium," jelas Sigit, sapaannya.
Sampai saat ini, pihak Ditnarkoba Polda Sulteng belum bisa menemukan orang yang memberikan atau menyuplai barang tersebut kepada MI dan AP.
Berbekal keterangan pelaku yang sudah ditangkap, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap DPO yang menyuplai batang haram tersebut.
Karena pelaku yang sudah diamankan, tidak mengetahui identitas yang memberikan barang tersebut kepada MI.
"Hanya mengetahui ciri-ciri fisik dan kendaraan sepeda motor yang digunakan si pemberi sabu ini kepada MI," tambah Sigit.
Menurut Sigit, penting diketahui siapa yang menyerahkan barang tersebut kepada MI.
Sebab, dari situlah bisa diketahui sumber barang haram itu, karena diduga barang tersebut berasal dari negara tetangga Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulteng berhasil mengamankan 2 orang laki-laki pengedar sabu-sabu di Kota Palu, pada 3 Juli 2019.
Kedua laki-laki itu berinisial MI dan AP, warga Jalan Anoa Kelurahan Tatura, dan Jalan Tanjung Tururukan Kelurahan Lolu Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,5 kilogram, yakni dari MI sebanyak 3 kg dan dari AP sebanyak 500 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Didik Supranoto mengatakan, keduanya jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
Untuk pasal 114 ayat 2, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 5-20 tahun, dan denda Rp1 miliar sampai Rp 10 miliar.
"Kemudian pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp 8 miliar," jelas Didik, kepada wartawan, Selasa (9/7/2019) sore.
Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Sigit Kusmardjoko menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penangkapan terhadap MI di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura.
Dari tangan MI, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu 3 kg terbungkus dalam kantong plastik teh merek Cina yang simpan dalam tas ransel milik MI.
Setelah MI ditangkap, dilakukan pengembangan terhadap AP, yang diamankan dari rumahnya di Jalan Tanjung Turuka 2, Kelurahan Lolu Selatan.
"Dari AP kota temukan kurang lebih 500 gram sabu-sabu bruto," jelas Sigit.
Saat ini pihaknya masih terus mendalami siapa yang menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada MI.
Termasuk asal barang haram tersebut, pihaknya belum memastikan apakah sabu-sabu itu berasal langsung dari Malaysia, Medan, atau daerah lainnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dibawa dan diedarkan di Jalan Anoa, Kota Palu.
"Rencananya dia bawa ke Anoa sana, sebelum kita tangkap," ungkapnya.
Daerah sekitaran Jalan Anoa memang sudah ditetapkan sebagai satu daerah rawan peredaran narkoba oleh pihak kepolisian.
"Dengan jumlah yang diamankan tersebut, bisa menyelamatkan sekitar 28 ribu orang dari jeratan sabu-sabu," ungkap Sigit. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Polda Sulteng Musnahkan Sabu-sabu Seberat 3,45 Kilogram
ARTIKEL POPULER:
Baca: VIDEO Tebing Proyek Underpass Kentungan Sleman Ambles, Diduga karena Kelebihan Beban Kendaraan
Baca: Video Viral Dua Remaja Melindas Gundukan Tanah yang Diduga Makam, Tuai Reaksi dari Warganet
Baca: Megawati Diundang Balik Prabowo untuk Datang Ke Kediamannya
TONTON JUGA:
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribun Palu
Live Update
4,5 Kg Sabu dan 900 Lebih botol Miras Dimusnahkan Polda Kaltara Hasil dari Operasi Pekat Kayan 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Live Update
Suasana Ritual Pembaretan 82 Bintara di Ditsamapta Polda Sulteng sebelum Terjun ke Markas Komando
Jumat, 14 Februari 2025
LIVE UPDATE
Sambutan Hangat Kapolda Sulteng untuk 104 Personel Brimob yang Selesaikan Operasi Damai Cartenz 2024
Sabtu, 4 Januari 2025
LIVE UPDATE
Jelang Operasi Lilin 2024, Kapolda Sulteng Cek Peralatan Personel untuk Jamin Keamanan Nataru
Sabtu, 21 Desember 2024
LIVE UPDATE
Rumah Terduga Teroris di Tawaeli Kota Palu Digerebek Densus 88 Anti Teror Polda Sulawesi Tengah
Kamis, 19 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.