Soal Frasa Larang Eks Napi Korup Maju Pilkada, KPU: Kalau Pemerintah Satu Visi, Maka Harus Ada di UU

Editor: Novri Eka Putra

Reporter: Danang Triatmojo

Cameraman: Danang Triatmojo

Video Production: Novri Eka Putra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya bisa mengusulkan atau memberi rekomendasi kepada pemerintah dan DPR soal larangan mantan napi kasus korupsi maju Pilkada 2020.

Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra, bila pemerintah punya kemauan agar masyarakat mendapat pemimpin terbaik yang tak punya rekam jejak pidana, dan satu visi dengan KPU, maka sudah semestinya mereka mencantumkan frasa atau klausul tersebut ke dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Jika pemerintah punya will agar masyarakat bisa memilih orang-orang terbaik, bukan mantan napi koruptor, bukan otang yang berkali-kali melakukan tindak pidana korup, sama visi dengan KPU, maka harus ada di UU pasal itu," kata Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

"Yang tidak membolehkan, orang yang pernah jadi napi korup untuk jadi kepala daerah," imbuhnya.

Terlebih, kata Ilham, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah memberikan sinyal dukungan larangan eks napi kasus korupsi maju Pilkada 2020.

Kini, tinggal bagaimana pemerintah dan DPR selaku pihak yang berwenang mengurusi undang-undang bisa menyetujui usulan ini.

"Sinyal ini kan sudah disampaikan oleh Mendagri kan, tinggal bagaimana pemerintah dan parlemen bisa menyetujui," ucapnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda