To The Point
Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Memberi Suap ke Komisioner KPU RI?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Kasus ini terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.
Kini Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.Â
Â
Baca: RESPONS PDIP soal Hasto Disebut Jadi TERSANGKA Dugaan Suap: Partai akan Melawan?
Â
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah tersangka kasus suap terhadap seorang komisioner KPU terkait proses pergantian antarwaktu.
Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia.
Oleh karena itulah, suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menguak Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Ikut Menyuap Komisioner KPU?
Â
# Hasto Kristiyanto # tersangka KPK # Sekjen PDIP # korupsi # suap # KPU RI # Harun Masiku
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Mantan Kepala Sekolah di Bekasi dan Istri Tersandung Penggelapan Dana Pendidikan hingga Rp710 Juta
Kamis, 20 Maret 2025
Viral News
LIVE: 2 Eks Polisi Palak 12 Kepala Sekolah di Sumut hingga Rp 4,7 Miliar, Bikin Dumas Korupsi BOSP
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Polres Bangka Selatan Resmi Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Pemakaian Kas BUMDes Fajar Indah Rp142 Juta
Rabu, 19 Maret 2025
Live Update
5 Fakta Korupsi Proyek Drainase Kawasan Kota Tua Gorontalo, Dibiayi Rp 29 Miliar namun Tak Kelar
Rabu, 19 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.