Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto membebaskan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa yang dipenjara gara-gara mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
Gus Nur yang divonis empat tahun penjara akibat kasus ijazah Jokowi, kini bebas setelah diberikan amnesti oleh Prabowo.
Pendakwah Gus Nur sebelumnya dijerat pasal ITE akibat tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Ia membuat podcast bersama dengan Bambang Tri Mulyono yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Gus Nur kemudian dijerat pasal ITE dan divonis penjara pada 2023 lalu.
Baca: Sumur Minyak dan Gas Bumi Pertamina di Subang Meledak! Kobaran Api hingga Dentuman Keras Terdengar
Baca: Penumpang KRL Keluhkan Gangguan di Jakarta Kota, Kereta Tertahan dan Stasiun Membludak
Seusai dibebaskan Prabowo, Gus Nur mengatakan pemerintahan era Jokowi kerap melakukan kriminalisasi.
Yang mana pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah dipidana.
Oleh karena itu Gus Nur berharap di era kepemimpinan Prabowo, hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.
"Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Ayo demoorasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu. Mudah-mudahan tidak adalagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orang-orang yang berbeda pikiran. Saat rezim Jokkwi berkuasa, saya berjuangan sendiri tanpa lelah," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipenjara 4 Tahun Karena Bahas Keaslian Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.