Kamis, 7 Agustus 2025

Kilas Peristiwa

KILAS PERISTIWA: Ketika Vonis Dibalas Peluru, Jejak Berdarah Tewasnya Hakim Agung di Kemayoran

Kamis, 7 Agustus 2025 14:38 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada 7 Agustus 2001, publik dikejutkan dengan penangkapan Tommy Soeharto di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Insiden pembunuhan tragis itu terjadi pada (26/7/2001) saat Syafiuddin beraktivitas seperti biasa berangkat ke Mahkamah Agung (MA) bersama sopirnya.

Baca: KILAS PERISTIWA: 2 Jet Tempur TNI AU Dipiloti Marsma TNI Fajar Sergap 5 Jet F-18 US Navy di Bawean

Namun di kawasan Kemayoran, mobil yang mereka tumpangi disalip oleh pengendara motor yang sekaligus meluncurkan rentetan tembakan ke arah Syafiuddin.

Aksi brutal itu membuat peluru tembus ke lengan, dada dan rahang kanan Syafiuddin hingga tewas ditempat.

Aparat bergerak cepat,  Kepolisian Polda Metro Jaya membentuk Tim Kobra untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil dengan meringkus Mulawarman dan Noval Hadad di Bidara Cina, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku penembakan atas perintah langsung dari Tommy Soeharto yang merupakan anak dari Presiden ke-2 RI dengan imbalan sebesar 100 juta.

Baca: KILAS PERISTIWA: Jejak Perlawanan Negara Vanuatu Desak Indonesia Merdekakan Tanah Papua & Dukung OPM

Diketahui motif pembunuhan itu sebagai aksi balas dendam terhadap vonis yang dijatuhkan  Syafiuddin terhadap Tommy dalam kasus korupsi besar.

Kasus korupsi tukar guling antara PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Bulog menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Setelah menjalankan proses hukum, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Noval dan Mulawarman dengan hukuman seumur hidup sementara Tommy Soeharto hanya 15 tahun penjara.

Namun, setelah beberapa tahun Tommy mendapatkan pemangkasan masa tahanan menjadi 10 tahun dan bebas bersyarat pada tahun 2006.

Keluarga korban merasa kecewa lantaran proses hukum yang dijalankan tak adil dan dianggap tak sepadan dengan nyawa seorang penegak hukum. (Tribun-Video.com)

Program: Kilas Peristiwa
Host: Fifi Puspitasari
Editor: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved