Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Jonathan Frizzy atau yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan cairan vape yang mengandung obat keras.
Yaitu zat Etomidate, sejenis obat keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap bahwa dari jaringan yang terkait dengan Ijonk, pihak kepolisian mengamankan 50 cartridge cairan vape yang diduga siap edar.
Ijonk juga disebut mempersiapkan kurir untuk mendistribusikan barang tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Anggota DPR Gus Alam Meninggal usai Kecelakaan, Ganjar hingga Taj Yasin Melayat
Baca: Sempat Ancam Ratakan Markas Militer AS, Iran Bantah Bantu Houthi Bom Bandara Internasional Israel
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/5/2025), Ijonk terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan mengenakan sarung.
Kombinasi busana tersebut menjadi perhatian, mengingat Ijonk selama ini dikenal dengan penampilannya yang modis.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, menjelaskan bahwa penggunaan sarung oleh tersangka terkait kondisi kesehatannya.
Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi ambeien dan tengah dalam masa pemulihan.
Sebelumnya, Ijonk telah diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025.
Namun seiring dengan hasil penyelidikan, statusnya kini ditingkatkan menjadi tersangka.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Jonathan Frizzy Saat Diperiksa Kasus Vape Isi Obat Keras, Ijonk Pakai Sarung
# Jonathan Frizzy # tersangka # vape # obat keras
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.