Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin buka suara soal denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) kepadanya terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar membantah pernyataan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono yang menyebut kliennya siap membayar denda Rp 48 miliar.
Sebab pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi soal sanksi yang dimaksud.
Bahkan ia menyebut pernyataan Menteri KP itu keliru dan tidak mendasar.
Menurutnya sanksi tersebut dipaksakan untuk menjerat Arsin.
Baca: Kades Kohod Sanggup Bayar Sanksi Denda Pagar Laut Rp 48 M, Bareskrim Pastikan Pidana Tidak Gugur
Yunihar bahkan mengatakan, Arsin yang saat ini berada di tahanan juga belum mendapatkan konfirmasi perihal denda itu.
Arsin, kata Yunihar, hanya tahu soal denda itu melalui media pemberitaan.
Lebih lanjut, Yunihar mengatakan, jika pemberitahuan resmi soal denda itu disampaikan, pihaknya masih akan mendiskusikan kepada Arsin yang saat ini masih dalam tahanan.
Sebelumnya, Menteri Trenggono, mengatakan Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku.
Arsin disebut siap membayar denda tersebut.
Kesiapan Arsin itu, sempat membuat publik bahkan anggota Dewan bertanya-tanya.
Seperti anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha yang mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu.
Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades Kohod Disebut Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Pengacara Arsin: Menteri KKP Ngaco
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.