TRIBUNNEWS UPDATE
Kades Kohod Sanggup Bayar Sanksi Denda Pagar Laut Rp 48 M, Bareskrim Pastikan Pidana Tidak Gugur
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri merespons soal kesanggupan Kades Kohod Arsin untuk membayar sanksi denda.
Bareskrim mengatakan meskipun Arsin sanggup membayar denda namun unsur pidana tetap tidak akan gugur.
Pembayaran sanksi denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Arsin.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat (28/2/2025).
Baca: Akui Jadi Dalang yang Pasang Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akui Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar
Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan pokok perkara yang ditangani KKP dan Bareskrim Polri berbeda.
Sehingga penyelesaian yang ada di salah satu pihak tidak bisa menegasi proses yang berlangsung di institusi lain.
“Apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani.
Baca: Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 M, DPR Heran: Mulia Sekali Dia, Uangnya dari Mana?
Adapun sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Kades Kohod terbukti sebagai pembuat pagar laut di Tangerang.
Sakti mengatakan Arsin didenda administrasi sebesar Rp 48 miliar.
Menurut Sakti, Arsin dan rekannya sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Kohod Bersedia Bayar Sanksi Rp 48 M, Bareskrim: Unsur Pidana Tidak Gugur"
Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Suasana Rumah Kades Kohod Sepi Pasca Penahanannya Ditangguhkan, Mobil Honda Civic masih Terparkir
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mahfud MD 'Kritik Keras' Penanganan Kasus Pagar Laut, Mengingat Unsur Korupsi justru Tak Diproses
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Lanjutkan Pembersihan Pagar Laut di Kohod, KKP Kerahkan 1 Unit Eskavator untuk Angkut Beban Tersisa
Kamis, 17 April 2025
Terkini Nasional
Breaking News: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi
Kamis, 10 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.