Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kades Kohod Sanggup Bayar Sanksi Denda Pagar Laut Rp 48 M, Bareskrim Pastikan Pidana Tidak Gugur

Jumat, 28 Februari 2025 20:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri merespons soal kesanggupan Kades Kohod Arsin untuk membayar sanksi denda.

Bareskrim mengatakan meskipun Arsin sanggup membayar denda namun unsur pidana tetap tidak akan gugur.

Pembayaran sanksi denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Arsin.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat (28/2/2025).

Baca: Akui Jadi Dalang yang Pasang Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akui Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar

Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan pokok perkara yang ditangani KKP dan Bareskrim Polri berbeda.

Sehingga penyelesaian yang ada di salah satu pihak tidak bisa menegasi proses yang berlangsung di institusi lain.

“Apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani.

Baca: Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 M, DPR Heran: Mulia Sekali Dia, Uangnya dari Mana?

Adapun sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Kades Kohod terbukti sebagai pembuat pagar laut di Tangerang.

Sakti mengatakan Arsin didenda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

Menurut Sakti, Arsin dan rekannya sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Kohod Bersedia Bayar Sanksi Rp 48 M, Bareskrim: Unsur Pidana Tidak Gugur"

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved