Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan seusai Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda

Selasa, 25 Maret 2025 08:38 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Jawa Barat menyambut baik kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang menghapus tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor.

Sejak dimulai pada Kamis (20/3/2025), warga berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat setempat.

Baca: Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda, Inilah Reaksi Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan

Di Bekasi misalnya, ada warga yang menunggak pembayaran pajak sepeda motor selama 11 tahun.

Harusnya denda yang dibayar lebih dari Rp 2,5 juta untuk kurun waktu tersebut.

Namun, karena kebijakan ini, warga tersebut cukup mengeluarkan uang Rp 500 ribu.

"Saya 11 tahun," ujar warga kepada Dedi Mulyadi.

Baca: Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

Sementara di Karawang, ada warga yang menunggak pembayaran pajak mobil selama empat tahun.

Harusnya denda yang dibayar senilai Rp 30,5 juta untuk kurun waktu tersebut.

Namun, warga hanya perlu membayar Rp 6 juta ketika mendatangi kantor Samsat.

Warga tersebut berdalih tidak membayar pajak karena takut uangnya dikorupsi.

Kini, dirinya mau membayar pajak karena Jawa Barat punya pemimpin baru.

Baca: Dedi Mulyadi Sentil Jagoan Cikiwul seusai Diciduk Polisi: Gausah Sok Jagoan Kalau Ditangkap Nangis

Ucapan tersebut langsung dibalas candaan oleh Dedi Mulyadi.

"Bukan begitu karena bayarnya cuma Rp 6 juta haha," timpal Dedi.

Adapun kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Baca: Kemarahan Dedi Mulyadi usai Oknum Ormas Sebar Sampah di Kantor Dinkes Bekasi: Malu, Badan Gede Doang

Dedi menyebut, setelah empat hari program ini berjalan, Pemprov Jabar mendapatkan pemasukan Rp 76,3 miliar. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Hari Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Dedi Mulyadi Dapat Rp 76,3 Miliar

# TRIBUNNEWS UPDATE # Dedi Mulyadi # denda # pajak # Gubernur Jawa Barat
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved