Tribunnews Update
Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan seusai Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Warga Jawa Barat menyambut baik kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang menghapus tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor.
Sejak dimulai pada Kamis (20/3/2025), warga berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat setempat.
Baca: Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Denda, Inilah Reaksi Warga Jabar Semangat Bayar Pajak Kendaraan
Di Bekasi misalnya, ada warga yang menunggak pembayaran pajak sepeda motor selama 11 tahun.
Harusnya denda yang dibayar lebih dari Rp 2,5 juta untuk kurun waktu tersebut.
Namun, karena kebijakan ini, warga tersebut cukup mengeluarkan uang Rp 500 ribu.
"Saya 11 tahun," ujar warga kepada Dedi Mulyadi.
Baca: Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Sementara di Karawang, ada warga yang menunggak pembayaran pajak mobil selama empat tahun.
Harusnya denda yang dibayar senilai Rp 30,5 juta untuk kurun waktu tersebut.
Namun, warga hanya perlu membayar Rp 6 juta ketika mendatangi kantor Samsat.
Warga tersebut berdalih tidak membayar pajak karena takut uangnya dikorupsi.
Kini, dirinya mau membayar pajak karena Jawa Barat punya pemimpin baru.
Baca: Dedi Mulyadi Sentil Jagoan Cikiwul seusai Diciduk Polisi: Gausah Sok Jagoan Kalau Ditangkap Nangis
Ucapan tersebut langsung dibalas candaan oleh Dedi Mulyadi.
"Bukan begitu karena bayarnya cuma Rp 6 juta haha," timpal Dedi.
Adapun kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Baca: Kemarahan Dedi Mulyadi usai Oknum Ormas Sebar Sampah di Kantor Dinkes Bekasi: Malu, Badan Gede Doang
Dedi menyebut, setelah empat hari program ini berjalan, Pemprov Jabar mendapatkan pemasukan Rp 76,3 miliar. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Hari Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Dedi Mulyadi Dapat Rp 76,3 Miliar
# TRIBUNNEWS UPDATE # Dedi Mulyadi # denda # pajak # Gubernur Jawa Barat
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Pendidikan Ala Militer Dikritik, Bupati Purwakarta Tantang Verrel: Turun Sini, Jangan Cuma Wacana
1 hari lalu
Tribunnews Update
Memanas! China hingga Eropa Diduga Campur Tangan di Perang India vs Pakistan, Saling Adu Jet Tempur
1 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Iran setelah Perang Pecah antara India dan Pakistan, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
1 hari lalu
Tribunnews Update
Amerika Serikat Janji Tak akan Ikut Campur Konflik India dan Pakistan: Bukan Urusan Kami
1 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.