Tribunnews Update
Susul Dedi Mulyadi, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menghapus tunggakan pajak sekaligus denda kendaraan bermotor.
Kebijakan ini akan diberlakukan di wilayahnya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (24/3/2025), Luthfi menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2025 hampir Rp 2,8 triliun.
Kondisi ini mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk mengambil langkah strategis dalam mengelola piutang daerah.
Baca: [FULL] Di Depan DPR, Farel Ungkap Alasan Jual Ginjal hingga Kronologi Kasus yang Menjerat Ibunya
Caranya dengan menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Luthfi menyebut, kebijakan penghapusan piutang pajak ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Utang Daerah.
"Dia datang harus bayar pajak berjalan yang satu tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu," ujar Luthfi.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Baca: ART di Jaksel Curi Jam Mewah Patek Philippe RP3 M Milik Majikan, Dijual Seharga Rp550 Juta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025.
Dengan catatan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
(Tribun-Video.com)
Artikel telah tayang di sini
# Gubernur Jateng # Ahmad Luthfi # pajak # denda # kendaraan bermotor
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Ide Menkeu Pajaki Kapal Lewat Selat Malaka Dikritik DPR dan Eks Wamenlu, Disebut Picu Konflik Baru
Sabtu, 25 April 2026
Terkini Nasional
Beda Pendapat Menlu Sugiono Vs Menkeu Purbaya soal Pajaki Kapal yang Lintasi Selat Malaka
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
Tiru Iran! Reaksi Keras Malaysia soal Purbaya Usul Pajaki Selat Malaka: Tak Bisa Dilakukan Sepihak!
Jumat, 24 April 2026
Terkini Nasional
Menlu Sugiono Dukung Kemerdekaan Pelayaran di Selat Malaka, Tolak Wacana Pajak Menkeu Purbaya
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Menlu Sugiono Tolak Mentah-mentah Wacana Menkeu Purbaya Pajaki Kapal yang Lintasi Selat Malaka
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.