LIVE: Reaksi Razman Usai Berita Sumpah Advokat Dicabut PT Ambon hingga Hotman Ungkap Nasib Lawannya

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Razman Nasution merespons terkait kabar bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Advokat yang dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Ia mengaku belum menerima surat terkait pembekuan sumpah advokat dirinya tersebut.

Keputusan itu dikeluarkan buntut Razman yang mengamuk saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Keputusan itu sebagai sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Komgres Advokat Indonesia.

Baca: LIVE: Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Buntut Gaduh dan Naik Meja Ruang Sidang

Akibatnya, atas terbitnya penetapan dari PT Ambon, Razman dikabarkan kini tak lagi punya hak terkait profesinya sebagai advokat.

Ia juga tak bisa lagi hadir di Pengadilan sebagai pengacara.

Lebih lanjut, ketetapan dari PT Ambon menilai aksi Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

Sebelumnya, Razman juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PN Jakut.

Baca: Gelap Mata Bela Razman, Pengacara Firdaus Oiwobo Akui Spontan Naik Meja di Ruang Sidang PN Jakut

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakut, Maryono di Bareskrim Polri.

Keputusan PN Jakut melaporkan Razman Nasution, kata Maryono, sudah sesuai perintah dari Mahkamah Agung (MA).

MA dikatakan Maryono, mengarahkan pihaknya untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Panjang Ngamuknya Razman Nasution saat Sidang, Kini Kehilangan Hak Jadi Advokat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda