Sabtu, 10 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Gelap Mata Bela Razman, Pengacara Firdaus Oiwobo Akui Spontan Naik Meja di Ruang Sidang PN Jakut

Rabu, 12 Februari 2025 19:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Pengacara Firdaus Oiwobo membeberkan alasannya terkait dirinya yang membuat kontroversi saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025), lalu. 

Alih-alih sengaja, perangai Firdaus Oiwobo naik ke atas meja dilakukannya secara spontan. 

Firdaus menyatakan, tindakan tersebut dilakukannya secara tidak sadar. 

"Nggak sadar, itu secara spontan ya, " ujar Firdaus, dikutip Tribunnews, Rabu (12/2/2025).

Firdaus Oiwobo mengatakan, kelakuannya itu buntut gelap mata lantaran menggebu-gebu membela kliennya, Razman Nasution. 

"Jadi kayak udah gelap mata aja gitu," lanjutnya.

"Bagaimana gua naik pun gua enggak tahu, entah gua begini kaki gua, entah gua begimana pokoknya gua di atas aja," terangnya. 

Sebagai informasi, imbas aksi kegaduhan yang dibuat Firdaus, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025). 

Humas PN Jakarta Utara, Maryono mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Mahkaman Agung (MA). 

Baca: PN Jakarta Utara Bakal Laporkan Razman dan Firdaus ke Bareskrim Buntut Kericuhan di Persidangan

Diharapkan, kejadian itu dilaporkan agar tak dibiarkan tanpa tindakan hukum dan mencegah kembali terjadi peristiwa serupa. 

"Ini perintah. Perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kami ke Pengadilan tinggi, kami ke Mahkamah Agung. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah," ucap dia.

Dalam laporan tersebut, PN Jakarta Utara menyerahkan barang bukti berupa rekaman video ke penyidik Bareskrim Polri. 

"Bukti yang kami serahkan berupa rekaman video, kurang lebih dua atau tiga video. Nanti penyidik yang akan menindaklanjuti," katanya.

Maryono mengatakan, melaporkan tim Razman dengan tiga pasal dalam KUHP. 

Sekira tiga pasal tersebut di antaranya, Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. 

Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait menghalangi jalannya persidangan.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kami laporkan," ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

(Tribun-Video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Firdaus Oiwobo Naik Meja di Ruang Sidang saat Lawan Hotman Paris, Akui Spontan: Nggak Sadar

#razmannasution #hotman #firdausoiwobo #pnjakartautara

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved