AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati seusai Dipecat Tak Resmi dari Polri usai Bunuh Polisi

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dipecat secara tidak hormat seusai menembak mati AKP Ulil. 

Keputusan itu terjadi seusai sidang etik pada Selasa (26/11) malam. 

Dadang dijerat beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003. 

Baca: AKP Dadang Dianggap Pengkhianat Bangsa dan Polri, Jenderal TNI: Kami Ikhlas tapi Kami Sangat Marah!

Baca: RESMI DIPECAT! AKP Dadang dari Polri Buntut Tembak Mati Polisi, Tak Ajukan Banding

Dan sejumlah apsal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. 

Selain sanksi administratif, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Adapun dalam pasal ini berisi ancaman hukuman mati. 

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Terima Dipecat dari Polri, Tidak Ajukan Banding, Kini Terancam Hukuman Mati

Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri 
Editor Video: Fegi Sahita
Uploader: bagus gema praditiya sukirman 

#akpdadangiskandar #hukumanmati #ppds #akpulil #sidangkodeetik

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda