Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dipecat secara tidak hormat seusai menembak mati AKP Ulil.
Keputusan itu terjadi seusai sidang etik pada Selasa (26/11) malam.
Dadang dijerat beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003.
Baca: AKP Dadang Dianggap Pengkhianat Bangsa dan Polri, Jenderal TNI: Kami Ikhlas tapi Kami Sangat Marah!
Baca: RESMI DIPECAT! AKP Dadang dari Polri Buntut Tembak Mati Polisi, Tak Ajukan Banding
Dan sejumlah apsal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Selain sanksi administratif, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Adapun dalam pasal ini berisi ancaman hukuman mati.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Terima Dipecat dari Polri, Tidak Ajukan Banding, Kini Terancam Hukuman Mati
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Fegi Sahita
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#akpdadangiskandar #hukumanmati #ppds #akpulil #sidangkodeetik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.