Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: Diduga Terima Suap & Gratifikasi Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Diciduk Kejagung
Amar putusan ini bisa dilihat di situs MA pada Rabu (23/10).
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Adapun putusan dari PN Surabaya dianggap kontroversial karena menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Baca: BREAKING NEWS: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dikabarkan Kena OTT Kejagung
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Setelah dilakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan tiga hakim tersebut untuk diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, tiga hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung tepat pada hari ini, Rabu (23/10).
Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah.
Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Baca: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Hukum Sebut Hakim Gagal Beri Keadilan
Barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik disita dari sejumlah tempat milik tersangka.
Kejagung menyatakan pihaknya telah lama memantau dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Tepatnya saat vonis bebas Ronald Tannur yang kemudian menuai sorotan publik dan DPR RI. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Breaking News # Ronald Tannur # hakim # Pengadilan Negeri # Surabaya