Minggu, 10 Mei 2026

Tribunnews Update

Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejaksaan Agung, Dulu Pernah Bebaskan Ronald Tannur

Rabu, 23 Oktober 2024 18:51 WIB
Surya

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/10).

Informasi mengenai penangkapan ini telah dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi.

Baca: Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY!

Tiga hakim tersebut saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jatim sebelum dibawa ke Kejagung.

Sejauh ini belum diketahui informasi detail mengenai penangkapan tersebut.

Termasuk mengenai alasan penangkapan para hakim tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi juga belum bisa memberikan keterangan apapun.

Baca: Kaget Hakim Bebaskan Anak DPR Ronald Tannur, Mahfud MD: Tidak Profesional, Kan Itu Mencurigakan

Adapun tiga hakim yang ditangkap oleh pihak Kejagung ini disebut-sebut majelis hakim yang pernah mengadili Gregorius Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, Ronald Tannur divonis bebas.

Baca: Tegas! Anggota DPR RI Desak Imigrasi untuk Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri seusai Divonis Bebas

Kasus ini pun kemudian menuai sorotan dari publik hingga Komisi III DPR RI. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tiga Hakim PN Surabaya Diciduk Kejagung, Ketiganya Pernah Mengadili Ronald Tannur

# TRIBUNNEWS UPDATE # hakim # Pengadilan Negeri # Surabaya # OTT # Ronald Tannur
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved