Selasa, 14 April 2026

TRIBUN VIDEO UPDATE

Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY!

Rabu, 28 Agustus 2024 14:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya dipecat usai memvonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk memecat Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (26/8/2024).

Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita menyatakan bahwa KY sudah mengusulkan agar ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

KY pun juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

Sementara itu, Dimas Yemahura selaku pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, mengaku merasa lega usai mengetahui kabar tersebut.

Pihaknya juga akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian atau KPK. (*)

Baca: Razman Nasution Pasang Badan Bela Hakim yang Bebaskan Vonis Pembunuhan Anak DPR Ronald Tannur

Baca: Lihat Hasil Autopsi Dini Sera, DPR Marah Besar Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Biadab dan Brengsek

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved