TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Sandra Dewi kembali menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah Tbk yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (21/10/2024) lalu.
Dalam pengakuannya, Sandra mengaku sering melarang suaminya, Harvey Moeis, untuk memberi hadiah.
Namun, bukan berarti Harvey tidak pernah memberi hadiah.
Dalam persidangan, Sandra Dewi mengatakan, suaminya rutin memberikan hadiah berupa iPhone setiap tahunnya.
Sandra menjelaskan bahwa sejak tahun 2014, ia sudah bekerja sama (endorsement) dengan toko-toko tas untuk mempromosikan barang branded yang mereka jajakan, yang kemudian tas tersebut menjadi miliknya.
Baca: Jadi Saksi, Sandra Dewi Ngaku Rutin Diberi Hadiah iPhone Setiap Tahun oleh Harvey Moeis
Itulah sebabnya Sandra enggan mendapat tas lagi dari Harvey.
Ia mengungkapkan, jika tas tersebut seharga Rp 50 juta, maka ia harus mengunggah foto memakai tas tersebut sebanyak delapan kali.
Jumlah unggahan meningkat jika harga tas semakin mahal.
Misalnya, jika harga tas di atas Rp 150 juta, maka foto yang diunggah mencapai 30 sampai 32 unggahan.
Selain itu, jaksa juga membuka bukti transferan Rp 3 miliar dari terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Helena Lim.
Sandra mengakui hal tersebut dan mengatakan bahwa transferan yang dimaksud merupakan pelunasan rumah di Pakubuwono dari suaminya, Harvey Moeis, di tahun 2019.
Sebagai informasi, ini kali kedua Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi di muka persidangan.
Pemeriksaannya pertama kali dilakukan pada Kamis (10/10/2024) lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, hakim mengonfirmasi sejumlah aset milik Sandra, seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan.
Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu bersumber dari hasil keringatnya dan tidak ada aliran dari suaminya.
Baca: Meski Suami Tersandung Korupsi, Sandra Dewi Tetap Puji Harvey Moeis di Depan Hakim
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun.
Yakni terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.
Yakni di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp 420 miliar.
(Tribun-Video.com/Belitung.tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Sandra Dewi Ngaku Tiap Tahun Dibelikan iPhone oleh Harvey Moeis
#Sandra Dewi # Harvey Moeis # Helena Lim # PT Timah Tbk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.