Sabtu, 10 Mei 2025

TRIBUN-VIDEO UPDATE

Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Singgung Harvey Moeis

Jumat, 21 Februari 2025 07:07 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani buka suara seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan ibu tiga anak itu sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).

Reaksi Nikita terkait penetapan itu pun terkuak lewat unggahan InstaStory-nya.

Dikutip dari TribunSeleb, bukan maraH maupun kesal, Niki justru merespons santai penetapannya sebagai tersangka.

Baca: Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan hingga Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

Ia lantas menyoroti ancaman hukuman yang dijatuhkan padanya, yakni 20 tahun penjara.

Niki menyatakan bahwa hukuman tersebut lebih parah daripada vonis yang ditetapkan untuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim buntut kasus korupsi timah.

Diketahui, Harvey dan Helena telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Harvey menerima hukuman penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Baca: Alasan Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan & TPPU, Asisten Juga Terseret

Sedangkan Helena Lim dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan jumlah denda yang sama.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dikenakan dua pasal Undang-undang ITE.

Ia juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dan dua pasal terkait Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Bereaksi Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun, Singgung Harvey Moeis

    
# tersangka # pengancaman # Nikita Mirzani # Harvey Moeis

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved