Kasus Suami Penggal Kepala Istri di Paser, Polisi Ungkap Kondisi Anak Usia 3 Tahun: Diasuh Staf PMN

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Kaltim - Syaifullah Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM -Anak dari pelaku Ar (29) maupun Fi (22) korban pembunuhan di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser saat ini sementara diasuh oleh staf perusahaan PT Pelita Makmur Niaga (PMN). 

Hal tersebut diketahui saat Kapolres Paser , AKBP Novy Adi Wibowo melakukan Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan pada 13 Oktober lalu sekira pukul 22.00 Wita di mes perusahaan PT PMN, yang berlangsung di Mapolres Paser , Rabu (16/10/2024).

Dari konferensi pers tersebut diketahui, pelaku dan korban memiliki 1 orang anak perempuan yang usianya 3 tahun. (*)

# Paser # suami istri # pembunuhan

Sumber: Tribunnews.com
   #suami istri   #pembunuhan   #Paser
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda