Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (32), anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan.
Baca: Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas & Langsung Pulang, Hakim Erintuah Damanik Jadi Sorotan
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Baca: Nasib Hakim PN Surabaya usai Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR, Bakal Diusut KY & MA
Hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.
Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.
# ronald tannur # surabaya # vonis bebas ronald tannur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.