TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Hakim PN Surabaya usai Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR, Bakal Diusut KY & MA
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera, menjadi sorotan.
Pasalnya hakim memvonis bebas Ronald Tannur setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Hakim menyatakan tak ada temuan bukti yang meyakinkan Ronald menganiaya korban hingga tewas.
Di sisi lain dari hasil penyidikan polisi, Ronald terbukti melakukan kekerasan seperti memukul hingga menendang korban.
Baca: Muak Anak Anggota DPR Dibebaskan dari Vonis Kasus Pembunuhan, Rieke: Ada yang Janggal, Viralkan!
Tak hanya itu Ronald bahkan menggunakan mobilnya melindas tubuh korban.
Putusan hakim tersebut dinilai janggal.
Terlebih Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur.
Buntut vonis bebas tersebut, tiga hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Baca: Disergap Jarak Nol, Hamas Rudal Tentara IDF saat Tidur Nyenyak dalam Tank Merkava di Khan Younis
Di sisi lain, Komisi III DPR juga turut andil dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU
# hakim PN Surabaya # Vonis Bebas # Ronald Tannur # anak anggota dpr
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 April 2026
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Syukur Keluarga Delpedro Usai Vonis Bebas, Bersyukur saat Hakim Nyatakan Tak Bersalah
Jumat, 6 Maret 2026
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke Mahkamah Agung
Selasa, 5 Agustus 2025
Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA dan PN Surabaya, Minta Hukuman Diringankan
Senin, 4 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.