Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono Terjerat Suap Kasus Pembunuhan Ronald Tanur Sebesar Rp 513 Juta

Rabu, 15 Januari 2025 14:42 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, jadi tersangka dugaan kasus suap.

Rudi diduga menerima Rp 513 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memengaruhi putusan bebas di kasus pembunuhan.

Bukan cuma uang, kabarnya susunan majelis hakim juga diatur supaya memihak.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

Baca: Seorang Pelajar Asal Benteng Rampas, Manggarai Timur Tenggelam di Sungai Wae Pesi Reo

"Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

"Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo)," kata Qohar.

Kejaksaan Agung bertindak, Rudi langsung ditahan setelah bukti terkumpul.

(Tribun-Video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim


#ronaldtannur #pnsurabaya #pembunuhanberencana #suap #korupsi #surabaya

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved