TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai Pegi Setiawan masih berpeluang dijerat hukum meski sudah bebas dari tersangka.
Mengutip Tribunnews pada Selasa (9/7/2024), hal ini bisa terjadi bila polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi tersangka lagi.
Jika penyidik ingin menetapkan Pegi sebagai tersangka lagi, proses penyelidikan harus diulang dari awal.
Apabila jadi, dalam penyelidikan selanjutnya, pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.
Hal serupa juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Baca: Kapolda Gorontalo Marah hingga Sentil Bupati dan Gubernur di Lokasi Korban Longsor Tambang Suwawa
Baca: Mahfud MD Sentil Polda Jabar soal Kasus Salah Tangkap Pegi: Hukum Orang Tak Bersalah Sangat Jahat
Mengutip Kompas.com, ia mengatakan polisi bisa menjerat Pegi lagi apabila menemukan alat bukti yang baru.
Polisi perlu mencari alat bukti lagi maupun tersangka lain untuk mengusut kasus ini.
Pengacara kondang Hotman Paris juga turut bersuara mengenai peluang Pegi ditetapkan sebagai tersangka lagi itu.
Kata Hotman, Pegi belum bebas secara substansi karena dalam putusan hakim tunggal Eman Sulaeman, hanya menyebutkan ada pelanggaran hukum acara.
Apabila penyidik mau memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, menurut Hotman, penyidikan bisa dilanjutkan lagi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijerat Hukum dan Jadi Tersangka Lagi? Ini Kata Pakar Hukum Pidana
# Pegi Setiawan # Suparji Ahmad # Abdul Fickar Hadjar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.