Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, https://jateng.tribunnews.com/2024/07/08/breaking-news-hakim-kabulkan-gugatan-praperadilan-pegi-setiawan.
Program: Hot Topic
Editor Video: Irvan Nur Prasetyo
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.