Rabu, 14 Mei 2025

Viral

Kejati Jabar Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Jabar untuk Kasus Pegi Setiawan

Jumat, 19 Juli 2024 10:01 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jabar kasus Pegi Setiawan.

Pengadilan sebelumnya memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.

Kasipenkum Nur Sricahyawijaya mengatakan Polda Jabar sudah mengirimkan ke Kejati Jabar surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas nama Pegi Setiawan yang mereka terima pada 12 Juli 2024.

Baca: Pegi Setiawan Mendadak Didekati Pemandi Jenazah Eky, Pesannya Bikin Pengacara Toni RM Bertanya-tanya

"Pemberitahuannya sudah diberitahukan penyidikan atas nama Pegi Setiawan, sehingga kami dari jaksa akan membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan ke kami," ujarnya saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (19/7/2024).

Baca: Misteri Hilangnya Iptu Rudiana Pasca-Pegi Setiawan Bebas, Rumah Kosong hingga Tak Dijumpai d Kantor

Kata Cahya, SPDP itu rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Polda Jabar.

Namun, terkait alasan Polda mengenai penghentian penyidikan, dia pun tak bisa menjelaskannya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan, Ini Langkah Kejati Selanjutnya

# pegi setiawan # pegi # kejati jabar # polda jabar

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved