Senin, 12 Mei 2025

Viral

Kabareskrim Evaluasi Kasus Bebasnya Pegi Setiawan: Kita Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka

Selasa, 16 Juli 2024 08:14 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menanggapi soal vonis bebas tersangka kasus kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Menurut dia saat ini masih melakukan evaluasi pascaputusan itu.

Wahyu mengaku tak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka dalam sebuah perkara.

Baca: Keras! Komisi III Marah & Semprot Polda Jabar soal Pegi: Polisi Serampangan! No Viral, No Justice

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu agar kasus tersebut bisa terang benderang.

Baca: Klarifikasi Hakim Eman Namanya Dicatut Minta Sumbangan seusai Kabulkan Gugatan Pegi: Itu Penipuan

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ucapnya.

Wahyu menyebut pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Kapolri dan Kabareskrim Polri soal Nasib Kasus Pegi Setiawan 

# pegi # pegi setiawan # kabareskrim polri # salah tangkap pegi # kasus vina

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved