Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang praperadilan, pengacara Pegi Setiawan menyebut Polda Jabar tak secara rinci membeberkan alasan penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina.
Sebaliknya, Polda Jabar justru mengungkap beberapa perilaku menyimpang Pegi Setiawan.
Salah satunya, Pegi Setiawan disebut menggunakan obat terlarang.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi.
Tim Polda Jabar mengatakan Pegi melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca: Fakta soal Isu Presiden Jokowi Ancam Pecat Polisi di Cirebon Jika Kasus Vina 2016 Tidak Terpecahkan
Selain itu, Pegi kerap mengendarai sepeda motor yang tak disertai dengan surat-surat lengkap.
Pegi juga disebut kerap menggunakan obat terlarang.
"Menggunakan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan menggunakan obat-obatan terlarang," kata salah satu tim hukum Polda Jabar
Tim hukum Polda Jabar juga mengungkap soal Pegi yang sebelumnya pernah ditangkap di Polsek Gunungsari Cirebon.
Baca: Polda Jabar Bungkam soal CCTV Pembunuhan Vina yang Disebut Sudah Dikantongi Polisi Sejak Lama
Namun, Polda Jabar tak menjelaskan penangkapan Pegi itu terkait kasus apa.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Kades Kepongpongan, Wawan Setiawan membantah pernyataan Polda Jabar.
Bantahan itu disampaikan saat Wawan diwawancarai oleh Dedi Mulyadi.
Ia memastikan Pegi Setaiwan tidak memiliki kenakalan atau catatan kriminal.
"Jadi Pegi itu tidak ada catatan," kata Wawan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Jabar Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Gunakan Obat Terlarang
# polda jabar # pegi # pegi setiawan # sidang praperadilan pegi # update kasus vina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.