TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan (27), tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
ditunda sepekan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sidang pra peradilan seharudnya digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Dalam SIPP PN Bandung, juga tercatat gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sidang pra peradilan Pegi ditunda menjadi tanggal 1 Juli 2024 atau pekan depan.
Baca: Sosok yang Pertama Kali Mengaku Membunuh Vina, Jadi Bulan bulanan di Penjara
Baca: 3 Perintah Tegas Kapolri soal Pembunuhan Vina, Polda Jabar Kena Sentil Minta Semua Tim Gerak
Hakim Eman Sulaeman menyatakan menjadwalkan ulang sidang tersebut lantaran pihak termohon yakni Polda Jabar tidak hadir.
Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, meyakini, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini juga meyakini anaknya tak bersalah.
Kartini berharap agar dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan.
Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.