BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tiba-tiba Ditunda, Polda Jabar Tidak Hadir

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan (27), tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

ditunda sepekan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sidang pra peradilan seharudnya digelar hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Dalam SIPP PN Bandung, juga tercatat gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sidang pra peradilan Pegi ditunda menjadi tanggal 1 Juli 2024 atau pekan depan.

Baca: Sosok yang Pertama Kali Mengaku Membunuh Vina, Jadi Bulan bulanan di Penjara

Baca: 3 Perintah Tegas Kapolri soal Pembunuhan Vina, Polda Jabar Kena Sentil Minta Semua Tim Gerak

Hakim Eman Sulaeman menyatakan menjadwalkan ulang sidang tersebut lantaran pihak termohon yakni Polda Jabar tidak hadir.

Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, meyakini, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini juga meyakini anaknya tak bersalah.

Kartini berharap agar dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan.

Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.(*)

# Pegi Setiawan # Pengadilan Negeri Bandung # Vina # Eky

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda