TRIBUN-VIDEO.COM - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengangkat ponselnya ketika Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sengketa hasil Pilpres, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan yang dibacakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
Baca: Sidang Selesai, MK Juga Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud
Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
Isi pertimbangan putusan tidak dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Baca: REAKSI Anies & Ganjar saat Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe dalam Pilpres 2024
Adapun dalam putusan ini, 3 hakim juga dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ganjar # sidang # Mahkamah Konstitusi # sengketa # Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.