Nasional
MK Tegaskan Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Gugatan Kubu Anies Ganjar tidak Beralasan Menurut Hukum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - MK membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme Presiden Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat pada Senin (22/4).
MK menyatakan gugatan kubu Anies dan Ganjar agar mendiskualifikasi Gibran tidak beralasan menurut hukum. (Tribun-Video.com/TribunNewsmaker.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Hasil Resmi Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum, https://newsmaker.tribunnews.com/2024/04/22/hasil-resmi-putusan-sengketa-pilpres-gibran-tak-didiskualifikasi-mk-tidak-beralasan-menurut-hukum.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Apakah Sinyal Maju Pilgub? Gibran: Moga-moga Nanti 2024 Dapat Wali Kota yang Lebih Baik dari Saya
Jumat, 2 Juni 2023
Regional
Gibran dan Selvi Lihat Aksi Buah Hati, Begini saat Jan Ethes Dribble Bola Basket di Liga Solo
Minggu, 21 Mei 2023
Nasional
Cuma Follow 1 Orang, Ini Sosok yang Diikuti Gibran Rakabuming di Medsosnya
Senin, 8 Mei 2023
Sepakbola
Gantikan Bali Jadi Tuan Rumah Drawing Piala Dunia U-20 2023, Gibran Nyatakan Solo Siap
Senin, 27 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.