Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

MK Tegaskan Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Gugatan Kubu Anies Ganjar tidak Beralasan Menurut Hukum

Senin, 22 April 2024 15:39 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - MK membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme Presiden Jokowi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim MK Arief Hidayat pada Senin (22/4).

MK menyatakan gugatan kubu Anies dan Ganjar agar mendiskualifikasi Gibran tidak beralasan menurut hukum. (Tribun-Video.com/TribunNewsmaker.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Hasil Resmi Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum, https://newsmaker.tribunnews.com/2024/04/22/hasil-resmi-putusan-sengketa-pilpres-gibran-tak-didiskualifikasi-mk-tidak-beralasan-menurut-hukum.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Delta Lidina

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved