Jelang Sepekan Tenggat Waktu Petinggi PKS Bayar Denda Rp30 Miliar

Editor: Fatikha Rizky Asteria N

Reporter: Chaerul Umam

Cameraman: Chaerul Umam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jelang batas waktu yang diberikannya, Fahri Hamzah menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan terkait kewajiban petinggi PKS membayar ganti rugi imateril sebesar Rp30 miliar kepada wakil ketua DPR itu.

Fahri berharap hal itu cepat direalisasikan demi kebaikan partai.

Terlebih, kata Fahri, banyak kader PKS di akar rumput yang menjadi korban.

Sehingga mengganggu persiapan partai dalam menghadapi pemilu 2019.

"Buat saya itu aja yang paling penting prosedurnya saya serahkan kepada hakim, saya serahkan kepada lawyer, saya dan kepada para penegak hukum agar itu direalisasikan secepatnya demi kebaikan partai," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

"Karena partai ini mau ikut pemilu dan demi kebaikan juga mereka-mereka yang sekarang ini menjadi beban dan menanggung hutang," imbuhnya.

Bagi Fahri, ganti rugi itu dianggapnya sebagai ongkos tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh lima petinggi PKS.

"Tapi yang saya ingin katakan ini adalah ongkos dari tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh lima orang pimpinan PKS itu dan ongkos dari tindakan melawan hukum itu ya mereka terpaksa harus membayar," tegasnya.

Lebih lanjut, politisi asal Sumbawa itu mengatakan jika uang Rp30 Miliar itu nantinya akan dikembalikan kepada para kader PKS yang dirugikan.

"Iya saya akan kembalikan dalam bentuk yang saya sedang atur supaya ini untuk merecovery teman-teman di bawah khususnya yang menjadi korban dari tindakan ini," ucapnya.

"Saya memang korban tapi saya enggak ambil sesuatu dari situ saya akan kembalikan kepada kader sebagai korban," tutup Fahri.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS.

Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp30 Miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril. (*)

 

ARTIKEL POPULER:

Manajer Vanessa Angel Sindir Jane Shalimar: Kalau Saya Komen A Memutar Balikan Fakta Lagi

Tolak Sistem 65 Persen, Driver Grab Bike Mogok Massal di Monumen Mandala

Polda Jatim Sebut Muncikari yang Tertangkap di Jakarta Berkaitan dengan Muncikari TN dan ES

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/d2uXerM_a3s" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribunnews.com
   #PKS   #denda   #Fahri Hamzah
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda