Minggu, 11 Mei 2025

Prostitusi Online

Polda Jatim Sebut Muncikari yang Tertangkap di Jakarta Berkaitan dengan Muncikari TN dan ES

Selasa, 15 Januari 2019 14:19 WIB
Tribun Jatim.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah membekuk satu dari dua muncikari yang buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sayangnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera enggan mengungkapkan identitas DPO yang ditangkap tim penyidik di Jakarta itu.

Menurutnya, tersangka yang baru ditangkap itu adalah muncikari yang juga pernah menggunakan jasa endorse dari VA dalam kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model.

"Penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap satu orang di Jakarta," kata Barung saat sesi wawancara bersama awak media, Selasa (15/1/2019).

Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, seorang DPO yang ditangkap ternyata memiliki hubungan erat dengan dua muncikari yang ditangkap sebelumnya, yaitu TN dan ES.

Kata Barung, para muncikari itu saling berhubungan aktif.

Misalnya, lanjut Barung, bila ada satu muncikari yang tak memiliki endorse, maka mereka saling bertukar endorse (dalam hal ini artis yang dimiliki muncikari).

"Jika satu tidak punya, mereka akan saling berhubungan, lalu akan saling bertukar," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota berinisiap VA.

Data yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, VA diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.

Tak hanya VA, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial AS.

AS sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.

Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Tribun Jatim / Pradhitya Fauzi)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Seorang Muncikari Yang Baru Ditangkap POlda Jatim Memiliki Kaitan Erat Dengan TN dan ES

ARTIKEL POPULER

Baca: Wanita di Sulut Tewas Dimangsa Buaya Bosnya saat Beri Makan, WN Jepang Pemilik Buaya Diburu Polisi

Baca: Cerita Anggota TNI saat Evakuasi Buaya Pemangsa Manusia di Ranowangko, Gigi Buaya Sempat Lepas

Baca: Karena Putus Cinta, Seorang Pemuda Rekam Aksi Bunuh Dirinya Sendiri

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Jatim.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved