Massa Aksi Unjuk Rasa Tolak Hasil Pemilu Tuntut Paslon 02 Didiskualifikasi dari Pilpres 2024

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan massa berdatangan ke Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat seiring dengan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

Mereka menyimak proses sidang MK melalui pengeras suara yang dipasang di mobil komando.

Selain itu, massa juga membawa poster dan spanduk berisi protes serta tuntutan agar pasangan calon nomor urut dua didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Tak hanya itu, adapula spanduk berisi tuntutan agar KPU dan Bawaslu diadili imbas dugaan Pemilu curang.

Dalam aksi hari ini massa hanya bisa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Indosat area Bundaran Patung Kuda dan tidak dapat merangsek maju ke depan Gedung MK.

Baca: Dalil Kubu Anies-Muhaimin soal Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Kecurangan 02 Ditolak, MK: Kurang Bukti

Pasalnya saat ini polisi telah menutup Jalan Medan Merdeka Barat yang menuju ke Gedung MK dengan menggunakan pembatas beton yang diatasnya terdapat kawat berduri.

Terkait dengan aksi demo ini, sebanyak 7.783 personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang sengketa di MK.

Seiring dengan pengumuman putusan sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin (22/4/2024), polisi menutup jalan di sekiatr Monas, Jakarta Pusat hingga pukul 18.00 WIB.

Penutupan jalan juga terkait dengan aksi demo yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, hingga saat ini proses pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 masih berlangsung di MK.

Sebelumnya telah dilakukan lebih dulu sidang dengan agenda pembuktian dari para pemohon dan saksi ahli.

# Mahkamah Konstitusi # Pilpres 2024 # Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda