Kamis, 15 Mei 2025

VIRAL NEWS

Dalil Kubu Anies-Muhaimin soal Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Kecurangan 02 Ditolak, MK: Kurang Bukti

Senin, 22 April 2024 11:25 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalil dari paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan pertimbangan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Anies & Muhaimin menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca: Akrab Sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Hotman Paris Selfie dengan Anies Baswedan

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan dalil paslon 02 ditolak Mahkamah karena kurang bukti materil dan tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menilai, Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran, misalnya terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden.(*)


#mahkamahkonstitusi #aniescakimin

Editor: Restu Riyawan
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved