VIRAL NEWS
Dalil Kubu Anies-Muhaimin soal Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Kecurangan 02 Ditolak, MK: Kurang Bukti
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalil dari paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan pertimbangan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Anies & Muhaimin menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca: Akrab Sebelum Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Hotman Paris Selfie dengan Anies Baswedan
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan dalil paslon 02 ditolak Mahkamah karena kurang bukti materil dan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menilai, Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran, misalnya terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden.(*)
#mahkamahkonstitusi #aniescakimin
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Menohok Cak Imin seusai Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.