BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Terbukti Money Politic, MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada di Barito Utara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis hasil putusan soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Baritor Utara.
Hasil tersebut dibacakan MK pada Rabu (14/5/2025) sore.
Dalam laporannya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada ulang di Kabupaten Barito Utara.
Mereka adalah paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Putusan itu dibacakan MK setelah kedua paslon terbukti terjerat dalam kasus politik uang (money politic).
Mereka kedapatan melakukan pembelian suara pemilih untuk memenangkan masing-masing calon.
Baca: Anak Gus Dur Gugat UU TNI ke MK, Cerita Korban Selamat Tragedi Bom Garut Lihat Korban Berceceran
Paslon nomor urut 1 mengeluarkan uang senilai Rp 6.500.000 untuk membeli satu suara pemilih, sementara Paslon nomor urut 2 mengeluarkan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih.
Bukti tersebut berhasil dikuak oleh MK setelah laporan dari Saksi bernama Santi Parida Dewi.
Santi mengaku telah menerima total uang senilai Rp 64.000.000 untuk satu keluarga.
Atas kecurangan tersebut, lantas MK memberikan perintah untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) bagi Pilkada Barito Utara.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS MK Diskualifikasi Semua Calon Pilbub Barito Utara, Perintahkan Pilkada Harus Diulang
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
5 jam lalu
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.